Jumat, 26 Februari 2010

CENTURY

Komjen Susno Duajdi angkat bicara.

Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji angkat bicara tentang pemaparan pandangan fraksi terkait kasus Bank Century di Pansus Hak Angket DPR beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, dalam pemaparan pandangan Pansus Hak Angket, sejumlah fraksi menyatakan ada tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Boediono dan Sri Mulyani dalam kaitannya dengan kebijakan bail out Bank Century.
Susno menyatakan menghormati pandangan tersebut,ia menilai apa pun pandangan Pansus dalam bahasa politiknya tetap harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum dalam bahasa hukum.

(dikutip dari harian nasional KOMPAS jumat,26 februari 2010.)



Saya sebagai penulis sangat setuju dengan pandangan Komjen susno,karena memang itu solusi yang terbaik untuk menyelesaikan kasus ini.Karena Pansus bukan lembaga peradilan,melainkan lembaga politik.Apabila kita menginginkan kasus ini terselesaikan,maka lembaga hukum lah yang harus menindak lanjuti fakta-fakta temuan Pansus hak angket DPR.
Bagaimana menurut pembaca?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar